Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Komisi Insependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengumumkan penerimaan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 yang dimulai 25 hingga 31 Januari 2018.

Ketua KIP Aceh Utara Jufri di Lhokseumawe, Senin mengatakan, pengumuman penerimaan anggota PPK dilakukan pada 22-24 Januari, sedangkan penerimaan berkas pendaftaran mulai 25-31 Januari mendatang.

Kebutuhan tenaga PPK dalam setiap kecamatannya tiga orang, sehingga secara keseluruhan sebanyak 81 orang untuk 27 kecamatan.

Ia berharap, masyarakat yang memiliki dan keinginan dan kemampuan untuk dapat mendaftar sebagai anggota PPK. Apalagi batas minimal usia pendaftar sekarang 17 tahun, yang berbeda dengan tahun sebelumnya minimal 21 tahun.

"Bagi masyarakat yang memiliki keinginan dan kemampuan menjadi penyelenggara pemilu, silahkan mendaftar menjadi anggota PPK, agar pemilu menjadi lebih berkualitas," katanya. 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018