Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dua nelayan dan tiga pedagang ikan ditangkap dalam satu arena arena lapak judi kartu remi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat, Polda Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi, di Meulaboh, Senin, mengatakan, saat dilakukan upaya penegakan hukum tersebut empat orang berhasil kabur dan masih menjadi buronan pihak kepolisian.

"Mereka ditangkap pada dua lapak judi, yang berhasil kita tangkap empat orang, semengara empat orang lagi melarikan diri. Semua indentitas yang melarikan diri itu sudah kita kantongi dan kita mintakan untuk segera menyerahkan diri,"katanya.

Jajaran satreskrim bersama intelkam polres menangkap lima orang warga sipil tersebut pada saat operasi penggerebekan sebuah gubuk di pemukiman eks Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Minggu (21/1), pukul 16.00 WIB.

Lokasi tersebut dilaporkan warga kerap dijadikan sebagai arena lapak perjudian permainan kartu remi sehingga meresahkan warga dan permainan itu bertentangan dengan qanun syariat islam yang berlaku di Aceh karena merupakan maisir (judi).

Kelima warga yang bermain judi tersebut berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, tersebut masing-masing berinisial D (44), ZA (49), II (46), Y (40) dan M (51), sementara tiga orang yang masih buronan yakni Z, DA dan AD.

"Ancaman hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni dan bisa digantikan dengan menjalani penjara selama 12 bulan sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,"tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, lokasi permainan judi tersebut berawal dari laporan warga, di permukiman eks nelayan padang seurahet tersebut terdapat satu gubuk/ pondok yang tidak jauh dengan lokasi depo PT Pertamina (Persero).

Polisi yang datang ke lokasi menemukan perkumpulan warga yang sedang bermain kartu remi serta barang bukti uang tunai senilai Rp500 ribu dari dua lapak, ada delapan orang pemain yang duduk pada dua lapak perjudian tersebut saat didatangi petugas.

Meski tidak ada perlawanan, akan tetapi sejumlah pemain judi berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, empat orang yang saat itu ditangkap langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat, salah satu yang ditangkap kemudian disebut-sebut Ketua Gabungan Pedagang Ikan (Gapi) Aceh Barat.

"Setelah dikembangkan benar ternyata adanya sejumlah orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi. Ada dua lapak serta barang bukti yang telah kita amankan, yang belum menyerahkan diri masuk DPO,"katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018