Sabang (Antaranews Aceh) - Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand 2.285 gross tonage (GT) yang sudah resmi dirampas untuk negara sesuai petusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang akan dimanfaatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).

"Kapal itu (Silver Sea) tidak diledakkan dan tidak dilelang, dan kapal tersebut akan dimanfaatkan oleh KKP," kata Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh Basri melalui sambungan telepon seluler dari Sabang, Kamis.

"Kapal Selver Sea tersebut masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang) dan dalam waktu dekat ini akan segera diserahterimakan ke KKP RI," tambah Kepala PSDKP Aceh.

Dia juga mengakui, saat ini para pihak terkait sedang melakukan koordinasi untuk diserahterimakan kapal rampasan tersebut dari Kejari Sabang ke KKP Republik Indonesia.

Kapal SS-2 yang sebelumnya lego jangkar teluk Sabang, Provinsi Aceh telah digeserkan atau dipindahkan dan disandarkan di Dermaga CT-3 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Senin (19/2).

Pemindahan Kapal SS-2 ini sesuai surat permohonan pinjam dermaga untuk sandar Barang rampasan kapal MV Silver Sea 2 Kejaksaan Negeri Sabang Nomor : B-132/N.1.11/Cu/02/2018, tanggal 1 Februari 2018.

"Satu unit Kapal MV Silver Sea 2 masih dalam proses administrasi untuk dilakukan penyerahan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," bunyi surat yang ditandatangani Kepala Kejari Sabang Suhendra dan dibubuhi stempel basah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas II Sabang yang mengadili perkara Nomor : 21/Pid/Sus/2017/PN-SAB dalam sidang putusan terkait pelanggaran perikanan di laut Indonesia yang dilakukan terdakwa nahkoda Kapal SS-2 Yotin Kuarabiab memutuskan.

"Yotin Kuarabiab Nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan," kata Hakim Ketua Zulfikar, SH, MH dalam amar putusan yang ikut didampingi dua orang hakim anggota di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas II Sabang.

Waktu itu, Hakim ketua juga menambahkan, "Yotin Kuarabibab terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan".

Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua juga menyatakan, Yotin Kuarabiab (terdakwa/nahkoda Kapal Silver Sea 2) telah terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton, Rp2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016, kapal bersama dokumennya dirampas untuk negara.

Sebagaimana diketahui, Kapal SS-2 itu bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018