Blangpidie (Antaranews Aceh) - Seorang ibu rumah tangga, Ros (40), bersama barang bukti 38 bungkus ganja ditangkap Polres Aceh Barat Daya (Abdya), karena diduga menjual barang haram tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar di Blangpidie, Senin mengatakan, ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada hari Jumat (23/2) di rumahnya Desa Alu Sungai Pinang, Kecamatan Jumpa, Kabupaten Abdya.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap dua orang laki-laki pemakai narkotika jenis ganja di lokasi proyek pembangunan pasar modern di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie. Barang haram itu diperoleh dari Ros.

Awalnya, lanjut dia, sebelum sholat Jumat, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa dilokasi proyek pasar modern ada orang menghisap ganja. Jadi, berdasarkan informasi itulah sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi, setiba di TKP, polisi menemukan MW (48) alias PM warga Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie. Saat kita lakukan penangkapan, dia sempat membuang ganja dari saku bajunya. Setelah diamankan petugas menanyakan pada tersangka ganja diperoileh dari mana," ujarnya.

Hasilnya kata dia, muncullah pengakuan PM yang bahwa barang haram yang dihisap di lokasi proyek pembangunan pasar modern Abdya tersebut diperoleh dari TAS (41) alias Tengku Agam, warga Desa Alu Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa.

Baca juga: Polisi Abdya tangkap pengedar narkoba

"Tidak lama kemudian, aparat kepolisian menangkap Teungku Agam sekaligus melakukan pengeledahan dan mempertanyakan dari mana asal narkotika tersebut. Disebutlah ganja itu dibeli pada Ros, yakni istri Cekli warga Desa Alu Sungai Pinang," ungkapnya.

Pada hari Jumat itu juga, kata dia, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas polisi langsung turun lagi ke Desa Alu Sungai Pinang, Kecamatan Jumpa, untuk melakukan pengeledahan di seputaran rumah Cekli, dan ditemukan 38 bungkus ganja siap edar di dalam kotak.

"Selain barang bukti ganja, dari sana kita juga megamankan Ros bersama anaknya. Sedangkan Cekli sudah duluan lari. Jadi, berdasarkan hasil keterangan, anaknya itu tidak mengetahui sama sekali peristiwa jual beli ganja tersebut, terkecuali ibunya," jelasnya.

Sebab, kata dia, Teunku Agam ini membeli daun ganja kering ke rumah Cekli di Desa Alu Sungai Pinang itu langsung dari tangan Ros yang tidak lain adalah istrinya Cekli.

Polres Abdya menetapkan Cekli tersebut sebagai daftar pencaharian orang (DPO), karena dirinya telah dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan barang haram bersama dengan istrinya.

Sebelumnya, pada Rabu (21/2), aparat kepolisian di Abdya juga berhasil meringkus tiga orang warga Desa Gadang, Kecamatan Susoh, kerena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

"Ketiga tersangka tersebut kini juga sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," demikian Mahdian Siregar.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018