Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Barat menyita sedikitnya sembilan bungkus narkotika jenis ganja saat menangkap seorang pria berinisial ZAM (46), warga Desa (Gampong) Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka pengedar narkoba ini ditangkap di kawasan Desa Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan tersangka ZAM ditangkap petugas setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa/Gampong Blang Sibeutong akan ada transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dituju serta mencurigai adanya seorang pria akan melakukan transaksi penjualan ganja.
Tanpa butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pria berinisial ZAM dan menemukan sembilan bungkus narkotika ganja.
“Ganja tersebut terdiri dari dua bungkusan besar yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, dan tujuh bungkusan kecil yang dibalut dengan kertas yang sama. Barang bukti ganja tersebut memiliki berat sekitar 390 gram,” kata Erwo Guntoro.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu buah telepon selular yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual ganja.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Erwo Guntoro menambahkan.
Tersangka ZAM diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga dua puluh tahun kurungan penjara.