Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyita sedikitnya 23 paket ganja kering dari dua orang pengedar dalam penangkapan terpisah yang dilakukan di Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Ada pun tersangka yang saat ini sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial AH, (43 tahun), warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polres Aceh Utara gagalkan penyelundupan ganja seberat 42 kilogram ke Bali
Kemudian tersangka berinisial FAR (23 tahun) warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat Aceh Barat
AKP Erwo Guntoro menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkotika di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Polres Aceh Barat sita 23 paket ganja dari dua pengedar narkotika
Rabu, 2 Agustus 2023 20:04 WIB