Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak, online, maupun penyiaran, di Banda Aceh, mendeklarasikan Gerakan Wartawan Aceh Antihoaks.

Deklarasi tersebut dipusatkan di sebuah warung kopi di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Senin malam. Deklarasi turut disaksikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Deklarasi tersebut ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh puluhan wartawan. Serta pengucapan ikrar deklarasi yang dilakukan bersama.

Adapun ikrar yang diucapkan tersebut yakni menolak segala bentuk berita hoaks atau bohong yang dapat memecah belah persatuan dalam bingkai NKRI

Kemudian, mengimbau masyarakat pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan berita-berita hoaks. Serta mendukung Polri, khususnya Polda Aceh dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita hoaks.

Imran Joni, koordinator deklarasi Gerakan Wartawan Aceh Antihoaks, mengatakan, deklarasi ini lahir karena keprihatinan maraknya berita-berita hoaks atau bohong yang beredar, terutama di media sosial.

"Berita bohong yang beredar tersebut jelas-jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berita hoaks bukan produk pers, sehingga polisi menindaknya dengan hukum pidana," tegas Imran Joni.

Pimpinan Umum Harian Rakyat Aceh ini mengingatkan pekerja pers di Aceh tidak menyiarkan berita hoaks. Sebab, wartawan diikat oleh kode etik jurnalistik dalam membuat sebuah berita.

"Dengan adanya deklarasi ini akan lebih mempertegas lagi bahwa wartawan Aceh tidak menolak berita-berita hoaks. Wartawan Aceh membuat berita berdasarkan fakta dan data," ungkap Imran Joni.

Senada juga diungkapkan Rahmat Fajri, deklarator Gerakan Wartawan Aceh Antihoaks. Ia mengatakan wartawan jangan terjebak dengan informasi bohong, sehingga berita yang dibuat pun akhirnya bohong juga.

"Lakukan cek dan ricek sebelum menyiarkan sebuah berita, sehingga berita yang dipublikasikan kepada masyarakat bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, wartawan diikat kode etik yang wajib ditaati," pungkas Rahmat Fajri.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018