Banda Aceh (ANTARA) - Bidang Humas Polda Aceh menyatakan belum menerima laporan terkait intimidasi terhadap dua wartawan yang diduga dilakukan oknum polisi berpakaian sipil yang mengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Baihuri di Banda Aceh.
"Sementara, saya belum menerima laporan terkait hal tersebut karena masih mendampingi Kapolda melaksanakan kunjungan kerja ke jajaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu juga menambahkan pihaknya masih mencari tahu dari mana pengamanan Ketua KPK Firli Baihuri tersebut.
"Kami masih mencari tahu, pengamanan itu dari mana," katanya.
Sementara itu, tiga organisasi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Independen (IJTI) mengecam intimidasi terhadap dua jurnalis televisi yang diduga dilakukan oknum pengawal Ketua KPK Firli Bahuri saat peliputan, Kamis (9/11) malam.
Kedua jurnalis televisi tersebut yakni Raja Umat dari Kompas TV dan Nurmala dari Puja TV. Intimidasi diduga dilakukan oknum pengawal tersebut dengan memaksa kedua wartawan itu menghapus rekaman foto dan video yang disimpan di telepon genggam.
Saat Firli Bahuri makan durian di warung kopi Sekber Wartawan di Banda Aceh. Warung kopi tersebut merupakan tempat mangkal kalangan wartawan di Banda Aceh.
Pada malam itu, kedua jurnalis televisi tersebut bermaksud mewawancarai Ketua KPK tersebut menyangkut agenda kunjungan ke Aceh serta tanggapan terkait pemanggilan Polda Metro. Saat itu, Firli Bahuri menyatakan sedang makan durian dan tidak komentar.
"Kami mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah mengintimidasi terhadap kedua wartawan tersebut. Kami juga meminta Mabes Polri memberi pemahaman kepada seluruh jajaran untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik," tegas Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.
Didampingi Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin dan Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Nasir Nurdin mengatakan pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Seharusnya, kata dia, semua pihak memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis dalam meliput di tempat umum. Apalagi peristiwa tersebut di warung kopi yang menjadi tempat mangkalnya kalangan wartawan," kata Nasir Nurdin.
Baca juga: Kronologi Jurnalis Kompas dan Puja TV diduga diintimidasi pengawal Firli di Aceh
Polda Aceh belum terima laporan terkait intimidasi wartawan oleh oknum pengawal Ketua KPK
Jumat, 10 November 2023 17:02 WIB