Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Polisi menangkap pria paruh baya, warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu di Lhokseumawe, Rabu menyampaikan, pihaknya mengamankan JLN (35) diduga telah melakukan pelecehan terhadap bocah pada Minggu (25/3) malam.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, baru pertama melakukan pencabulan tersebut terhadap korban.

Korban datang ketempat pelaku untuk membeli minuman ringan. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan jari tangannya.

Akibat perbuatan pelaku, korban merasakan kesakitan dan oleh orang tuanya dibawa ke bidan untuk diperiksa.

Ternyata telah terjadi perobekan pada area sensitif korban serta saat ditanya oleh orang tuanya dan korban menyebut pelakunya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kepada polisi dan langsung ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku, jelas Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan pelaku, motivasi dirinya melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun, karena sering ditolak oleh istrinya untuk berhubungan suami istri.

"Menurut dia, istrinya kerap menolak ketika diajak berhubungan. Tapi masih kita dalami apakah dia ada kelainan atau tidak dengan mendatangkan psikolog," ucap AKP Budi Nasuha.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dapat diancam hukuman cambuk sesuai dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018