Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mulai menertibkan alat peraga kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) maupun partai politik peserta pemilu.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sejumlah titik di Banda Aceh, Rabu. Penertiban melibatkan Satpol PP, aparat kepolisian, serta disaksikan unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh maupun Kota Banda Aceh.

Dalam penertiban tersebut, tim Bawaslu Aceh serta Panwaslu Kota Banda Aceh dan Satpol PP mencopoti sejumlah baliho kampanye serta spanduk bakal calon legislatif maupun partai politik peserta pemilu.

Pimpinan Bawaslu Aceh Zuraida Alwi mengatakan, penertiban tersebut merupakan perintah undang-undang yang menyebutkan kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT peserta pemilu.

"Penetapan DCT masih lama, yakni September mendatang. Aturan tidak membolehkan kampanye sebelum penetapan DCT. Jadi, alat peraga kampanye yang dipasang, kami tertibkan," kata Zuraida Alwi.

Zuraida menegaskan, alat peraga kampanye yang diperbolehkan dipasang sekarang ini hanyalah bendera partai beserta nomor urut peserta pemilu. Dan bendera tersebut hanya bisa di pasang di kantor partai.

"Bendera hanya bisa dipasang di kantor partai. Selain dari tempat itu, tidak diperbolehkan hingga jadwal kampanye yang telah ditetapkan nantinya," ungkap Zuraida Alwi.

Sebelum penertiban dilakukan, kata dia, Bawaslu Aceh sudah menyurati partai politik peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye. Bagi yang sudah memasangnya, diminta mencopotinya kembali.

"Hal ini untuk menghindari kerugian dari pihak partai maupun bakal calon legislatif. Kalau ada kerusakan saat penertiban, tentu kami tidak bertanggung jawab," sebut dia.

Zuraida menyebutkan, penertiban akan dilakukan di seluruh Aceh. Karena itu, Bawaslu Aceh mengimbau Panwaslu di kabupaten/kota segera melakukan penertiban alat peraga kampanye.

"Sekarang ini, kami masih dalam tahap pencegahan. Nantinya, akan kami lakukan penindakan hukum karena sanksinya tegas yakni pidana dan denda," pungkas Zuraida Alwi.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018