Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama bea cukai menyatakan terus meningkatkan sosialisasi penegakan hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di daerah setempat.
“Sosialisasi penegakan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Kecamatan Ingin Jaya, Rabu.
Ia menjelaskan peredaran rokok tanpa cukai ini sangat merugikan masyarakat, di mana seharusnya pendapatan negara meningkat dari sektor pajak rokok.
“Artinya, akibat peredaran rokok ilegal tersebut pendapatan negara turun dan tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhajir.
Baca: Bea Cukai Banda Aceh sita 18.264 batang rokok ilegal
Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi penegakan hukum tersebut yakni anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, masyarakat dan pelaku usaha.
Ia mengatakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut butuh komitmen bersama dengan meningkatkan kesadaran agar tidak memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
"Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal," kata Muhajir.
Ia menambahkan, penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Di mana mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 56, tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu sampai lima tahun.
Pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut semua masyarakat lebih paham terhadap aturan terkait penjualan rokok ilegal, karena hal tersebut sangat merugikan negara.
Baca: Rokok ilegal ancam matikan UMKM pelintingan tembakau di Aceh