Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Personil Polsek Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menangkap seorang pemuda berinisial Nas (25) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah itu, berikut mengamankan barang bukti delapan paket.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan Ipda Samsul Bahri saat dihubungi dari Lhoksukon, Sabtu menyatakan, tersangka Nas dibekuk di desanya di Geudumbak, Kecamatan Langkahan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka dalam penangkapan ini, berupa delapan paket kecil sabu, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah alat hisap (bong)," kata Kapolsek Samsul Bahri.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat personil Polsek Langkahan mendapat informasi bahwa di Desa Gedumbak ada seorang laki-laki yang dicurigai sering membawa dan mengedar sabu.

"Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim (Polsek) bersama anggota langsung menuju lokasi hingga akhirnya bertemu target dicurigai. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan pengeledahan terhadap tersangka," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Kapolsek, petugas menemukan delapan bungkus paket ukuran kecil yang diduga sabu-sabu yang telah dimasukkan dalam plastik bening.

"Barang haram tersebut disembunyikan dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka, sedangkan alat hisap didapati di dalam jok sepeda motor," jelas dia.

Setelah diamankan, sambung Kapolsek lagi, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Langkahan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018