Lhokseumawe (Antaranews Aceh)- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokaeumawe, Provinsi Aceh, menertibkan anak-anak punk yang masih berumur belasan tahun, karena berkeliaran hingga larut malam.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe Muhammad Irsyadi melalui Kabid Trantib Samsul Bahri di Lhokseumawe, Minggu mengatakan, pihaknya menertibkan anak-anak punk yang mangkal di sekitar jalan pusat kota pada Sabtu malam, dalam sebuah patroli rutin.

Sebutnya, jumlah anak punk yang ditertibkan tersebut enam orang, dua di antaranya merupakan warga Aceh dan selebihnya warga Sumatera Utara, sedangkan usia rata-rata mereka antara 15 hingga 17 tahun.

Lanjutnya, anak punk yang ditertibkan petugas Satpol PP tersebut, dibina dengan cara dinasehati dan disuruh kembali ke kampung halamannnya masing-masing.

"Kita nasehati mereka, supaya tidak lagi berada di jalanan dan kembali ke kampung halamannya masing-masing serta menjalani hidup dengan normal," ujar Samsul Bahri.

Tambah Samsul, sangat disayangkan, para anak punk ini, umumnya masih usia sekolah. Akibat pergaulan, membuat mereka meninggalkan bangku sekolah dan menjalani hidup sebagai anak punk.

Kabid Trantib itu juga mengingatkan kepada orang tua, supaya dapat menjaga anak-anaknya dengan baik agar tidak terjerumus kedalam bentuk pergaulan yang salah dan dapat merugikan masa depan mereka, ingatkan Samsul.
 

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018