Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menduga penembakan rumah di Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon pada Jumat (13/4), terkait hutang piutang bisnis sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Lhoksukon Senin mengatakan, salah satu penghuni rumah berinisial UA (32) telah ditangkap karena terlibat kasus sabu.

"UA positif mengonsumsi sabu setelah dites urine. Petugas juga mendapati satu buah alat isap atau bong dan satu buah kaca pirek berisi sabu di kediaman tersangka," kata Kapolres Ian Rizkian.

Polisi telah menangkap tiga tersangka termasuk UA, penghuni rumah diberondong itu. Satu orang lainnya jadi DPO dalam kasus tersebut. Juga diamankan barang bukti hasil kejahatan di antaranya sabu dan senjata api AK-56.

Di dampingi Wakapolres Kompol Suwalto, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidiansyah dan beberapa perwira lainnya, Kapolres Ian Rizkian menjelaskan, kasus penembakan ini mulai ada titik terang setelah UA diperiksa.

Penyidik mencurigai gelagat UA yang juga pelapor dalam kasus penembakan kediamannya, karena memberi keterangan simpang-siur.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan rumah orang tuanya, yang juga tempat tinggalnya.

Hasil interogasi tersebut baru terungkap, ternyata sebelum rumah itu diberondong peluru pada 13 April 2018, UA pernah diancam MJ, warga Lhokseumawe, yang disampaikan lewat AF, warga Tanah Luas, Aceh Utara.

Baca juga: Korban pemberondongan rumah ditangkap terkait sabu

UA sendiri ditangkap satu hari setelah rumahnya diberondong peluru. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AF dibekuk setelah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, dan saat rumahnya digeledah didapati kaca pirek berisi sabu dan hasil tes urine juga dinyatakan positif.

Sementara tersangka MJ, ditangkap 18 April. Dia diciduk di rumahnya di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe. Polisi mendapati satu paket sabu ukuran kecil dan satu buah linting ganja, serta beberapa barang bukti lainnya di rumahnya.

Dijelaskan, tersangka MJ mengancam akan membuat perhitungan dengan UA, yang disampaikan lewat AF, karena tidak menyediakan sabu sesuai pesanan. Tersangka MJ memesan barang haram itu senilai Rp95 juta kepada UA awal April ini.

Tersangka tidak mampu menyediakan sabu dan uang yang diserahkan MJ kepada UA telah dikembalikan Rp34 juta. Artinya masih ada Rp61 juta lagi uang MJ yang belum dikembalikan tersangka hingga penembakan terjadi, meskipun penembak tersebut belum bisa dipastikan siapa pelakunya.

"Usai ditangkap, tersangka MJ diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Sedangkan UA dan AF yang ditangkap lebih dulu di wilayah hukum kita telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara," kata Kapolres Ian Rizkian.

Dalam penembakan itu muncul nama JH, warga Aceh Timur. Menindak lanjutinya, Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), bersama Polres Aceh Utara dan Polres Aceh Timur, memburu JH yang kini jadi DPO dalam kasus tersebut.

JH sendiri dicurigai sebagai pelaku penembakan kediaman UA di Desa Geumata, Lhoksukon. Dia juga dicurigai sebagai orang bayaran untuk melakukan aksi itu. Tetapi dia melarikan diri saat akan disergap pada Jumat (20/4) malam.

Malam itu, penggeledahan dilakukan ke rumah orang tua JH, di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Di sini, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis AK-56, dua magasin dan 66 amunisi aktif, juga ditemukan sejumlah paket sabu ukuran besar dan barang bukti lainnya yang diduga milik JH.

"JH berhasil kabur saat akan ditangkap, hanya seorang temannya yang berhasil dibekuk saat sedang mengisap sabu. Tersangka dan sejumlah paket sabu-sabu yang diduga milik JH diserahkan ke Polres Aceh Timur. Sedangkan senpi AK-56, magasin dan peluru kita amankan ke Polres Aceh Utara," kata Ian Rizkian.

Meski demikian, polisi masih belum bisa memastikan bahwa JH adalah orang yang menembak rumah UA. Karena tersangka UA sendiri juga diketahui terlibat dalam dugaan pengedaran ekstasi palsu.

Pemberondongan peluru terhadap rumah Ahmad Budiman di Desa Geumata, Lhoksukon, yang juga tempat tinggal UA, disebut polisi berkaitan dengan masalah utang-piutang kasus sabu-sabu. Meski demikian, kasus ini masih dilakukan pengembangan.

Senpi dan selongsong peluru, serta pecahan proyektil yang didapati di lokasi pemberondongan di rumah milik Ahmad Budiman (71), atau kediaman UA, akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara untuk dilakukan uji balistik.

Seperti diketahui, rumah milik Ahmad Budiman, orangtua UA, di Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, yang terletak di pinggir jalan lintas nasional itu ditembaki orang tidak dikenal (OTK) Jumat (13/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam pemberondongan peluru ini.



(T.KR-MKH/B/H011/H011) 24-04-2018 07:34:05

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018