Takengon (Antaranews Aceh) - Polisi mengamankan ZMH (30), warga Kampung Pilar, Kabupaten Aceh Tengah, karena membunuh seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya, Selasa dini hari
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan di Takengon, Selasa mengatakan, korban pembunuhan adalah RN (26), warga Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kasus pembunuhan ini diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB di rumah tersangka.
"Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka dan saksi menerangkan bahwa terjadinya pembunuhan tersebut disebabkan istri tersangka tertangkap tangan melakukan perselingkuhan bersama korban di dalam rumahnya," tutur AKP Fadillah Aditya Pratama.
Kronologis kejadian, awalnya tersangka ZMH meninggalkan rumah pada Senin (14/5) sore, menuju Kampung Pegasing untuk bekerja membantu temannya memotong hewan megang.
Kemudian tersangka kembali ke rumahnya di Kampung Pilar sekira pukul 23.30 WIB. Setibanya di rumah, tersangka melihat ada sepeda motor mencurigakan yang terparkir di halaman belakang rumahnya itu.
"Awalnya tersangka merasa curiga bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelaku pencurian. Dan kemudian tersangka berusaha mengintai dengan cara masuk melalui pintu belakang rumahnya," ujar Fadillah.
Ketika tiba di bagian dapur rumahnya, kata Fadillah, tersangka melihat ada seorang laki-laki keluar dari dalam kamar.
"Yang pada saat tersebut ada bersama istrinya," sebut AKP Fadillah.
Melihat kejadian itu tersangka ZMH kemudian langsung melabrak korban hingga sempat terjadi perkelahian.
"Selanjutnya oleh tersangka melakukan penganiayaan sehingga nyawa korban tidak terselamatkan dengan cara menusuk menggunakan pisau pada bagian dada korban sebanyak satu kali dan ada luka sayatan pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal di TKP," tutur Fadillah.
Polisi kemudian datang mengamankan tersangka sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Aceh Tengah.
Dari lokasi kejadian polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau stanles yang digunakan tersangka untuk membunuh dan satu unit sepeda motor milik korban.
Sementara korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian dievakuasi ke RSUD Datu Beru Takengon untuk dilakukan otopsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan di Takengon, Selasa mengatakan, korban pembunuhan adalah RN (26), warga Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kasus pembunuhan ini diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB di rumah tersangka.
"Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka dan saksi menerangkan bahwa terjadinya pembunuhan tersebut disebabkan istri tersangka tertangkap tangan melakukan perselingkuhan bersama korban di dalam rumahnya," tutur AKP Fadillah Aditya Pratama.
Kronologis kejadian, awalnya tersangka ZMH meninggalkan rumah pada Senin (14/5) sore, menuju Kampung Pegasing untuk bekerja membantu temannya memotong hewan megang.
Kemudian tersangka kembali ke rumahnya di Kampung Pilar sekira pukul 23.30 WIB. Setibanya di rumah, tersangka melihat ada sepeda motor mencurigakan yang terparkir di halaman belakang rumahnya itu.
"Awalnya tersangka merasa curiga bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelaku pencurian. Dan kemudian tersangka berusaha mengintai dengan cara masuk melalui pintu belakang rumahnya," ujar Fadillah.
Ketika tiba di bagian dapur rumahnya, kata Fadillah, tersangka melihat ada seorang laki-laki keluar dari dalam kamar.
"Yang pada saat tersebut ada bersama istrinya," sebut AKP Fadillah.
Melihat kejadian itu tersangka ZMH kemudian langsung melabrak korban hingga sempat terjadi perkelahian.
"Selanjutnya oleh tersangka melakukan penganiayaan sehingga nyawa korban tidak terselamatkan dengan cara menusuk menggunakan pisau pada bagian dada korban sebanyak satu kali dan ada luka sayatan pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal di TKP," tutur Fadillah.
Polisi kemudian datang mengamankan tersangka sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Aceh Tengah.
Dari lokasi kejadian polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau stanles yang digunakan tersangka untuk membunuh dan satu unit sepeda motor milik korban.
Sementara korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian dievakuasi ke RSUD Datu Beru Takengon untuk dilakukan otopsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018