Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan kawasan tanpa rokok seperti diatur dalam peraturan daerah atau Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Warqah Helmi di Banda Aceh, Kamis mengatakan, dengan diterapkannya qanun tersebut, maka akan ada sanksi bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok.

"Sanksinya kurungan badan atau bisa juga denda. Sanksi diberikan tidak hanya bagi individu atau perseorangan, tetapi juga perusahaan rokok," kata Warqah Helmi menyebutkan.

Warqah Helmi menyebutkan, area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di antaranya, perkantoran pemerintahan dan swasta, sarana pelayan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal.

Kemudian, arena permainan anak tempat ibadah, halte bis, sarana Olahraga tertutup, angkutan umum, lokasi kerja tertutup, tempat pengisian bahan bakar, serta tempat umum tertutup lainnya.

Warqah Helmi menegaskan, di tempat-tempat tersebut dilarang kepada siapa saja untuk merokok. Begitu juga dengan perusahaan rokok, juga dilarang mempromosikan ataupun menjual rokok di kawasan tanpa rokok.

"Siapa saja yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok didenda hingga Rp200 ribu atau kurungan badan selama tiga hari. Bagi yang menjual rokok bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan badan lima hari," kata Warqah Helmi.

Sedangkan badan usaha atau perusahaan yang kedapatan menjual rokok di kawasan tanpa rokok, didenda Rp5 juta atau kurungan badan selama 10 hari. Bagi perusahaan yang mempromosikan rokok di area tersebut, didenda Rp10 juta atau kurungan badan 14 hari.

"Sebelum sanksi-sanksi kawasan tanpa rokok diterapkan, pemerintah kota akan menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat," kata Warqah Helmi.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh juga melatih puluhan orang yang nantinya bertugas mengawal penerapan kawasan tanpa rokok seperti diatur Qanun Nomor 5 Tahun 2016?

"Selain aparatur daerah, seperti petugas Satpol PP dan instansi terkait lainnya, kami juga merangkul sukarelawan yang akan mengawasi penerapan kawasan tanpa rokok," pungkas Warqah Helmi. 
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018