Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil penindakan terhadap tiga tersangka

Pemusnahan dipusatkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Rabu, dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Pemusnahan dilakukan dengan jalan menghancurkan sabu-sabu dengan blender. Kemudian, barang terlarang dimasukkan dalam jerigen berisi minyak solar. Setelah itu, sabu-sabu tersebut dibuang di saluran pembuangan.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut sebanyak 23 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam 23 kemasan teh dengan tulis

Sabu-sabu 23 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti penangkapan terhadap tiga tersangka di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan.

Tiga tersangka, yakni berinisial M bin AW, Z bin HH, dan Mulyadi alias A bin TMY. Para tersangka ditangkap BNNP Aceh bekerja sama dengan BNN Pusat, bea cukai, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didatangkan para tersangka dari Malaysia. Selanjutnya, para tersangka berniat menjualnya di wilayah Indonesia.

"Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Para tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," demikian Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018