Siak, Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak, Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram lebih dan 1.813 butir pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka AS (30) beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Polres Siak Komisaris Polisi Angga Wahyu Prihantoro di sela kegiatan pemusnahan, Rabu, mengatakan pihaknya dibantu pemangku kepentingan terkait serta masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, salah satunya hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba dan Polisi Air dan Udara Polres Siak.
"Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Siak," kata Angga.
Wakapolres memimpin kegiatan pemusnahan didampingi Wakil Bupati Siak Husni Kerja, Kepala Satresnarkoba AKP Sihol Sitinjak, dan perwakilan lembaga penggiat antinarkoba
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Pemusnahan juga disaksikan tersangka tindak pidana narkotika berinisial AS (30) yang didampingi Penasihat hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada 6 April 2023.
Personel Satpolairud Polres Siak ketika itu melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Buton. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan barang yang naik turun dari kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa oleh penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.