Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang atau narkoba meliputi ganja dengan berat 411 kilogram serta sabu-sabu seberat 36 kilogram.
Pemusnahan dipusatkan di lapangan Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Jumat. Pemusnahan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar serta disaksikan unsur Forkopimda Aceh dan lainnya.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak beberapa bulan terakhir. Dalam pemusnahan tersebut turut dihadapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan jalan dibakar. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pengaduk semen.
Sebelum dimusnahkan, tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Di Banda Aceh memeriksa narkoba tersebut apakah asli atau tidak. Hasil pemeriksaan, kedua barang tersebut asli sabu-sabu dan ganja.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan kepolisian di lima tempat kejadian perkara atau TKP.
"Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap sembilan terduga pelaku. Selain ganja dan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu perahu motor, satu telepon satelit, dan dua minibus," kata Ahmad Haydar
Adapun lima TKP tersebut, di Peureulak dan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Darul Hasanah di Kabupaten Aceh Tenggara serta Panga di Kabupaten Aceh Jaya.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
"Pemusnahan ganja dan sabu-sabu tersebut menyelamatkan 281 ribu generasi emas Indonesia. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," kata Ahmad Haydar.
Polda Aceh musnahkan 411 kilogram ganja
Jumat, 23 Desember 2022 10:45 WIB