Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polisi berhasil menangkap seorang pria sudah beristri yang melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu malam mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pria yang berinisial MR (25) pada Jumat (15/6), dikediamannya Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, karena telah mencabuli anak masih berusia 15 tahun.

"Diciduk anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, tepat di malam Hari Raya Idul Fitri," ujar Kasat Reskrim.

Ia menuturkan, pelaku telah menjadi buronan Polisi sejak pertengahan Februari 2018 lalu, setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul pada adik iparnya, di semak-semak kawasan bukit tengkorak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

"Pascakejadian, pelaku meninggalkan kediamannya, hingga tepat pada malam lebaran kemarin kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah pulang kampung. Saat itulah kita lakukan penangkapan di rumahnya," ujar Iptu Rezki.

Menurut dia, akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditetapkan melanggar pasal 81 jo 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018