Lhokseumawe (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru agama di sebuah dayah atau pesantren daerah itu, karena diduga mencabuli muridnya hingga puluhan kali.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pelaku merupakan guru ngaji di salah satu dayah kawasan Kota Lhokseumawe. Korban merupakan muridnya di dayah yang masih berusia 13 tahun.
"Pelaku ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (10/5) lalu," kata Ibrahim.
Baca juga: Dinsos berikan pembinaan dan lanjutkan sekolah empat anak Aceh Besar korban eksploitasi
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," katanya.