Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Puluhan warga Dusun II, Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Polsek setempat, Kamis petang, guna menuntut seorang warganya yang diperiksa agar segera dipulangkan.

Massa menyebut, pemeriksaan warganya, Fadli alias "Si Black" sebagai saksi oleh pihak Polres Aceh Utara dalam kasus kematian H Abdullah (70), warga Dusun IV, Pantonlabu, beberapa hari lalu yang diduga jadi korban pembunuhan, merupakan salah orang.

"Kami tidak membela pembunuh, yang kami bela dan sesalkan adalah orang yang kami yakini tidak tahu apa-apa dan tidak berada di tempat saat kejadian ikut diperiksa," kata Hamdani, salah seorang massa yang mendatangi Mapolsek Tanah Jambo Aye.

Menurut mereka, Fadli pergi ke Banda Aceh beberapa hari sebelum kejadian terjadi, dalam urasan pekerjaan. Karena tidak cocok dengan pekerjaannya, dia memilih pulang tadi malam (Rabu malam, 4/7). Tetapi tadi pagi menjelang siang (Kamis) dia dibawa ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa.

Dikatakan, massa mendatangi Polsek Tanah Jambo Aye untuk meminta polisi setempat agar melakukan koordinasi dengan pihak Polres Aceh Utara untuk segera memulangkan Fadli yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Ketua Pemuda Dusun II, Pantonlabu, Amiruddin mengatakan, sebelumnya atau pada Senin (2/7), tepatnya satu hari setelah jasad korban dugaan pembunuhan itu ditemukan, lima orang warga setempat, termasuk dirinya sudah dimintai keterangan.

"Sebelumnya kami berlima sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi kami tidak tahu apa-apa, sehingga kami dibolehkan pulang," katanya.

Tetapi hari ini, sambung warga lainnya, Fadli yang baru pulang dari Banda Aceh ikut diperiksa polisi, padahal massa meyakini yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kejadian dan tidak mengerti apa-apa terkait kasus tersebut.

Menurut massa, pihaknya khawatir terhadap saksi yang dibawa ini, karena saat pemeriksaan lima orang saksi sebelumnya, salah satu saksi itu disebut mendapat perlakuan kasar dan mereka juga mengatakan diperiksa seperti layaknya tersangka.

Terlebih, kabar yang beradar di kalangan massa menyebut, orang tua Fadli tidak diperbolehkan untuk menjumpai anaknya di Mapolres Aceh Utara, sehingga massa beramai-ramai datang ke Polsek guna meminta agar Fadli segera dipulangkan.  

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidiansyah membenarkan, bahwa kasus kematian H. Abdullah yang diduga menjadi korban pembunuhan itu ditangani pihaknya.

"Sejauh ini kita sudah memeriksa 7 orang saksi. Termasuk hari ini satu orang saksi kita mintai keterangan. Pemeriksaan saksi ini juga diketahui orang tuanya, dan orang tuanya saat ini juga ada di Mapolres, jadi tidak benar adanya larangan untuk menjumpai anaknya," jelas Kasat Reskrim.

Menurut Rezki, Fadli alias Si Black diperiksa lantaran ada saksi lain yang menyebutkan bahwa dia berada di kawasan itu, pada malam sebelum jasad H Abdullah ditemukan meninggal dunia di rukonya pada Minggu (1/7).

Dijelaskan, Si Black diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, jika tidak terbukti setelah dimintai keterangan nantinya, maka dia diperbolehkan pulang.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa pihaknya tidak melakukan kekerasan terhadap saksi yang diperiksa tersebut.

Seperti diketahui, H Abdullah, ditemukan tewas di kamar tidur lantai dua rumah toko miliknya di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Minggu sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi menyebut kakek itu diduga jadi korban dugaan pembunuhan.
 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018