Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 70 koperasi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, masih aktif sehingga akan tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pemkab setempat.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Teuku Erwansyah di Meulaboh, Sabtu mengatakan, semula terdapat 700 koperasi, tetapi seiring waktu 400 koperasi sudah tidak aktif karena berbagai kendala, sedangkan dari 300 lainnyapun hanya 70 yang efektif.

"Tidak semua koperasi di Aceh Barat berjalan secara sehat, ada 700 yang terdata, tapi hanya 300 yang masih terlihat efektif, sementara yang berjalan aktif hanya 70 koperasi. Selebihnya pasif," jelasnya.

Teuku Erwansyah mengatakan, koperasi tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Aceh Barat dan di setiap desa pasti ada organisasi ekonomi tersebut.

Dikatakannya, inventarisasi koperasi aktif dan pasif diperoleh berrdasarkan laporan hasil rapat anggota tahunan (RAT)masing-masing koperasi. Dari sinilah diketahui koperasi berjalan atau tidak, khusus koperasi yang tidak aktif dapat diketahui karenakan mereka tidak menggelar RAT.

Erwansyah berkata, laporan RAT koperasi menyampaikan hasil dan perkembangan organisasinya kepada pihak Disperindag untuk dijadikan bahan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja.

"RAT untuk koperasi memang wajib dilakukan, dan mempunyai arti penting. Sebab RAT merupakan tanggung jawab pengurus dan pengawas koperasi. Sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, serta penerapan akuntabilitas kepada anggotanya," jelasnya.

Pihaknya terus melakukan pembinaan pada koperasi nelayan, pertanian dan organisasi ekonomi lainn yang terdata oleh Disperindag Aceh Barat.

Disperindag berencana mengefektifkan kembali koperasi, sehingga organisasi ekonomi itu keberadaannya dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Disperindag Aceh Barat menargetkan pada tahun 2019, tidak ada lagi koperasi yang hanya pasang papan nama tanpa kejelasan usaha dari koperasi yang bersangkutann.

Erwansyah, mengatakan, pihaknya juga berencana membekukan koperasi tidak aktif, karena hal itu merupakan bagian dari reformasi total koperasi yang dibesut Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

"Pengukuran aktif atau tidaknya sebuah koperasi tergantung pelaksanaan RAT, jika tidak melaksanakan RAT dalam waktu dua tahun, maka kemungkinan besar koperasi tersebut sudah tidak aktif," katanya.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018