Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Tiga partai politik di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dipastikan tidak mengikuti pemilihan umum legisltaif karena tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya di Komisi Independen Pemilihan setempat.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mohd. Tassar, di Aceh, Kamis, mengatakan hingga batas akhir waktu pendaftaran bakal calon legislatif, 17 Juli 2018, tidak semua parpol mendaftarkan bacalegnya.

Dari 20 partai politik peserta pemilu termasuk partai politik lokal di Aceh, hanya 17 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi.

Sebanyak tiga partai politik yang tidak ikut meramaikan pesta demokrasi untuk pemilihan calon legislatif DPRK Lhokseumawe 2019 yakni Partai Garuda, Perindo dan PKPI.

Untuk Partai Garuda dan Perindo, sama sekali tidak mendaftarkan Bacalegnya untuk tingkat DPRK Lhokseumawe. Sedangkan PKPI, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dianggap gagal mengikuti pencalonan," jelas Tassar.

Terkait parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya saat ini sedang diverifikasi untuk ditetapkan menjadi calon legislatif.

Berkas pendaftaran bacaleg sudah diterima, sekarang sedang diverifikasi. Apabila ada kekurangan maka dapat diperbaiki atau dilengkapi pada masa perbaikan 20 hingga 31 Juli," kata Tassar.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018