Sabang (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyatakan sebanyak 42 bakal calon anggota DPRK Sabang pada Pemilu 2019 tidak lulus tes kemampuan membaca Quran.

"Dari 222 balaceg yang harus mengikuti tes membaca Alquran, sebanyak 42 di antaranya tidak lulus," katanya Ketua Pokja Pencalonan KIP Sabang Muhammad Yani di Sabang, Senin.

Muhammad Yani menyebutkan jumlah bacaleg yang mengikuti tes membaca Alquran sebanyak 188 orang, yakni pada tahap pertama (24 s.d. 25 Juli) sebanyak 147 bacaleg; tahap kedua (29 Juli) 41 bacaleg.

Anggota KIP itu menjelaskan bahwa bacaleg yang tidak lulus pada tahap pertama enam orang, pada tahap kedua dua orang, dan sebanyak 34 orang dianggap tidak mampu dan gugur karena tidak ikut tes.

Uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg tersebut, KIP Kota Sabang melibatkan tim juri yang berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Sabang, Kementerian Agama Kota Sabang, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.

Ia mengatakan bahwa parpol pengusung dapat segera mengajukan pengganti bacaleg yang tidak lulus tes membaca Alquran tersebut.

"Bacaleg pengganti juga berkewajiban mengikuti uji mampu membaca Alquran sebagaimana perintah Qanun," tegasnya.

Bacaleg yang lulus tes baca Alquran, kata dia, akan dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS).

Uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg di provinsi paling ujung barat Indonesia merupakan implementasi dari Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu untuk bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota maupun provinsi (DPRK/DPR A).

Terkait dengan uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg tersebut, kata dia, juga diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang berlaku hanya di Provinsi Aceh.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018