Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pengganti yang sebelumnya gagal di uji baca Al Quran.
“Jadi, usulan bacaleg pengganti kita jadwalkan sejak tanggal 25 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Ia mengatakan, kesempatan tersebut diberikan setelah 158 bacaleg dari 22 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi persyaratan untuk masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Baca juga: 163 Bacaleg Aceh Barat tidak ikut uji baca Al Quran
Kegagalan itu disebabkan karena ratusan bacaleg tidak mengikuti uji baca Al Quran yang sudah diselenggarakan oleh KIP Aceh Barat ,dengan rentang waktu tanggal 8,9,10 dan 12 Juni 2023, serta terdapat 11 orang bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran.
Teuku Novian Nukman mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan hasil uji baca Al Quran kepada masing-masing partai politik, terkait surat keterangan berdasarkan nilai yang telah diputuskan oleh dewan juri terdiri dari Kemenag Aceh Barat, MPU Aceh Barat, serta LPTQ Kabupaten Aceh Barat.
KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Rabu, 14 Juni 2023 11:22 WIB