Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Seorang tenaga kerja wanita Indonesia asal Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam di Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Aceh, Jaka Prasetiyono di Blangbintang, Aceh Besar, Rabu, mengatakan TKW tersebut meninggal dunia setelah kapal ditumpanginya tenggelam di perairan Johor, Malaysia.

"TKW tersebut bernama Mega Wati, berusia 35 tahun, warga Dusun Titi Baru, Kampung Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Jaka Prasetiyono.

Sebelum kecelakaan terjadi, korban menumpangi kapal dari Batam menuju Johor, Malaysia pada 28 Juli. Namun, dalam perjalanan, kapal yang ditumpanginya tenggelam.

Korban Mega Wati ditemukan bersama dua korban lainnya. Beberapa waktu kemudian, ditemukan lagi tiga korban meninggal dunia lainnya. Jadi, total ada enam orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, kata Jaka.

"Setelah identitas korban diketahui, selanjutnya KJRI Johor memulangkan korban Mega Wati ke Aceh melalui Jakarta. Hari ini dijadwalkan jenazah Mega Wati tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar," ungkap Jaka.

Semula jenazah Mega Wati dijadwalkan tiba Rabu (1/8) pagi. Namun, karena ada sesuatu hal, sehingga jenazah wanita tersebut diberangkatkan Rabu (1/8) petang dari Jakarta.

"Kami bersama Dinas Sosial Provinsi Aceh memfasilitasi pemulangan jenazah ke Aceh Tamiang. Tidak ada keluarga yang menjemput di bandara karena faktor ekonomi," ujar dia.

Jaka Prasetiyono menyebutkan, korban menjadi tenaga kerja di Malaysia secara ilegal. Kendati begitu, negara tetap hadir membantu korban dengan memfasilitasi pemulangan jenazahnya.

"Selain memulangkan jenazah, kami juga menyalurkan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Santunan diberikan Rp2 juta. Dan ini bentuk kepedulian negara, walau korban bekerja di Malaysia tidak sesuai prosedur," kata Jaka Prasetiyono.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018