Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan sebanyak 372 nama Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPRK Lhokseumawe Pemilu 2019.

Anggota KIP Kota Lhokseumawe T. Marbawi, Rabu mengatakan, berdasarkan rapat pleno penetapan DCS untuk DPR Lhokseumawe yang sudah dilakukan oleh KIP Kota Lhokseumawe, menetapkan sebanyak 372 Bacaleg menjadi daftar caleg sementara.

"Dari jumlah bacaleg secara keseluruhan sebanyak 379, maka setelah diverifikasi baik syarat administrasi, izajah dan lain sebagainya, maka yang dinyatakan untuk ditetapkan masuk sebagai Daftar Caleg Sementara adalah sebanyak 372 orang," ungkap T. Marbawi.

Anggota KIP Lhokseumawe ini menuturkan, setelah dinyatakan sebagai DCS, maka akan dilakukan masa sanggahan mulai 12 hingga 21 Agustus. Di mana pada masa ini, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat melalui media, selabaran dan alat media lainnya terhadap nama-nama yang tersebut sebagai DCS.

"Pada masa sanggahan tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap nama-nama DCS yang bersangkutan apabila tidak mencukupi syarat menjadi calon legislatif. Seperti, PNS, terlibat sebagai aparatut gampong, izajah palsu dan lain sebagainya yang dapat mengugurkan untuk menjadi caleg," tutur Marbawi.

Ia mengemukakan, oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam masa sanggahan ini, agar benar-benar lahir caleg yang sesuai dengan aturan pemilu.

Apabila ada tanggapan dari masyarakat dan ada caleg yang bermasalah dan terbukti bersalah, maka parpol dapat mengantikannya dengan caleg lainnya, pungkas anggota KIP Lhokseumawe itu.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018