Singkil (Antaranews Aceh) - Anggota Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan 1 unit mobil L300 di jalan antara Kecamatan Singkohor menuju Kecamatan Gunung Meriah, karena mengangkut kayu hasil perambahan hutan yang diduga ilegal.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra di Singkil, Senin mengatakan, mobil pick-up bernomor polosi BK 8684 CA yang dikendarai SA (34) dan PR (43), pemilik kayu, itu diamankan di jembatan handel di Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Minggu (19/8) malam.

"Ditangkap karena bermuatan hasil hutan kayu jenis kapur dan rimba campuran ilegal dengan jumlah 1,5 kubik yang diduga untuk diperjualbelikan," ungkap Agus.

Penangkapan SA dan PR berdasarkan laporan dari anggota Satreskrim Polres Aceh Singkil di ?tempat kejadian perkara (TPK) dan sejumlah saksi-saksi masyarakat setempat yang memperkuat bukti kasus itu.?

Kronologis penangkapan kayu itu, ujar Agus, pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil mitsubishi L300 mengangkut kayu olahan dari arah Kecamatan Singkohor menuju Kecamatan Gunung Meriah.

Berdasarkan informasi tersebut, ujar Agus, pelapor bersama petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksaan tepatnya di Jembatan Handel Desa Sianjo anjo Kecamatan Gunung Meriah dan ditemukan kayu olahan yang kemudian langsung diamankan ke kantor Polres Aceh Singkil guna ?pengusutan hukum lebih lanjut.

Agus menegaskan pelaku pengangkut kayu ilegal melanggar pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo pasal 88 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 huruf (i) dan (k) dari undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Sementara, ancaman kurungan 5 tahun lebih dengan denda Rp5 mliar," ujarnya.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018