Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyatakan sudah tidak ada lagi subsidi pemerintah untuk peserta program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DKP Aceh Barat, Irfan, di Meulaboh, Selasa mengatakan bahwa nelayan calon peserta penerima BPAN yang hendak mendaftar pada 2018, harus mengikuti program tersebut secara mandiri.
"Program asuransi nelayan ditahun 2018 tidak lagi disubsidi oleh pemerintah. Nelayan harus membayar premi secara mandiri atau individu setiap tahun Rp175 ribu,"katanya.
Irfan, berkata penerima manfaat tahun-tahun sebelumnya, jika telah habis masa berlakunya maka harus melakukan perpanjangan atau memasukkan data ulang dengan mengisi form yang disediakan dinas.
Saat ini asuransi nelayan mandiri terpecaya (SieMantap) terbagi atas tiga kelas, untuk kelas SiMantep Biru dengan pembayaran Rp175 ribu per tahun, SiMantep Jingga Rp100 ribu per tahun dan SiMantep Hijau Rp75 ribu per tahunnya.
"Masa berlaku Desember 2016 sampai?Desember 2017 ada sebanyak 1.120 peserta dan jumlah kepemilikan kartu asuransi nelayan yang masa berlaku Desember tahun 2017 hingga Agustus 2018 berjumlah 178 orang," katanya.
Hingga saat ini, jumlah pemilik premi Asuransi Nelayan di Aceh Barat hanya 1.300 dari total quota 3.000 peserta yang harusnya mendapat subsidi dengan masa berlaku selama satu tahun.
Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa tahun 2018 untuk nelayan yang mendaftarkan asuransi kini pembayaran premi bersifat mandiri, namun pihaknya belum mengetahui untuk status para nelayan penerima manfaat itu secar pasti.
"Kalau yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi yang disubsidi pemerintah, jika telah habis masa berlaku, maka kita belum dapat arahan mereka akan dimasukkan ke kelas mandiri saat diperpanjang atau masih disubsidi pemerintah," imbuhnya.
Irfan mengimbau nelayan yang masa pertanggungan atau masa berlaku kartu asuransi telah habis atau tidak berlaku lagi, segera melakukan perpanjangan kepada pihaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DKP Aceh Barat, Irfan, di Meulaboh, Selasa mengatakan bahwa nelayan calon peserta penerima BPAN yang hendak mendaftar pada 2018, harus mengikuti program tersebut secara mandiri.
"Program asuransi nelayan ditahun 2018 tidak lagi disubsidi oleh pemerintah. Nelayan harus membayar premi secara mandiri atau individu setiap tahun Rp175 ribu,"katanya.
Irfan, berkata penerima manfaat tahun-tahun sebelumnya, jika telah habis masa berlakunya maka harus melakukan perpanjangan atau memasukkan data ulang dengan mengisi form yang disediakan dinas.
Saat ini asuransi nelayan mandiri terpecaya (SieMantap) terbagi atas tiga kelas, untuk kelas SiMantep Biru dengan pembayaran Rp175 ribu per tahun, SiMantep Jingga Rp100 ribu per tahun dan SiMantep Hijau Rp75 ribu per tahunnya.
"Masa berlaku Desember 2016 sampai?Desember 2017 ada sebanyak 1.120 peserta dan jumlah kepemilikan kartu asuransi nelayan yang masa berlaku Desember tahun 2017 hingga Agustus 2018 berjumlah 178 orang," katanya.
Hingga saat ini, jumlah pemilik premi Asuransi Nelayan di Aceh Barat hanya 1.300 dari total quota 3.000 peserta yang harusnya mendapat subsidi dengan masa berlaku selama satu tahun.
Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa tahun 2018 untuk nelayan yang mendaftarkan asuransi kini pembayaran premi bersifat mandiri, namun pihaknya belum mengetahui untuk status para nelayan penerima manfaat itu secar pasti.
"Kalau yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi yang disubsidi pemerintah, jika telah habis masa berlaku, maka kita belum dapat arahan mereka akan dimasukkan ke kelas mandiri saat diperpanjang atau masih disubsidi pemerintah," imbuhnya.
Irfan mengimbau nelayan yang masa pertanggungan atau masa berlaku kartu asuransi telah habis atau tidak berlaku lagi, segera melakukan perpanjangan kepada pihaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018