Lhokseumawe (Antaranews Aceh)- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menghapus nama ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di daerah setempat.

Anggota KIP Kota Lhokseumawe Zainal Bakri, Rabu, mengatakan bahwa temuan itu berdasarkan rekapitulasi tingkat nasional, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan masukan dari partai politik pada tanggal 5 September lalu.

Mulai 7 hingga 12 September, penyelenggara pemilu melakukan pencermatan dan penghapusan nama ganda yang ada di dalam DPT.

Setelah dilakukan pencermatan, data ganda yang ditemukan sebanyak 395 nama. Oleh karena itu, kata Zainal Bakri, data ganda tersebut langsung dihapus.

Rapat penghapusan data ganda tersebut dilakukan di Kantor KIP Lhokseumawe, Selasa (11/9) malam, yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik serta Bawaslu Kota Lhokseumawe.

Penetapan DPT hasil perbaikan melalui rapat pleno akan dilakukan pada tanggal 13 September. Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, dan pemangku kepentingan lainnya.

Setelah rapat pleno tentang DPTHP, kata dia, pada hari Kamis (13/8) akan diumumkan data jumlah pemilih yang riil pascapenghapusan nama ganda.

Ia menyebukan jumlah nama di dalam DPT Kota Lhokseumawe sebelum penghapusan data ganda sebanyak 125.241 pemilih. Jumlah perempuan sebanyak 64.134 jiwa dan laki-laki sebanyak 61.107 jiwa.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018