Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sebagian nama-nama Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) untuk DPRK Lhokseumawe pada pemilu 2019, belum menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi atau tempatnya bekerja yang menerima pendapatan dari negara.

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe T. Marbawi, Kamis mengatakan, bahwa nama-nama dalam daftar DCS Kota Lhokseumawe yang teridentifikasi bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan juga aparatur desa serta yang menerima pendapatan dari negara, baru 12 orang yang telah menyerahkan surat pengunduran diri.

Sedangkan sebagian besar sisanya belum menyerahkan surat pengunduran diri. Lanjutnya, apabila bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau sebagaimana yang disebutkan diatas, belum menyerahkan surat pengunduran diri, maka namanya akan dihapus dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Namun, sesuai dengan ketentuan, waktu penyerahan surat pengunduran diri bagi nama-nama dalam DCS tersebut, diberi batas waktu sampai 19 September. Apabila sampai batas waktu tersebut belum menyerahkan surat pengunduran diri, maka namanya akan dihapus untuk tahap selanjutnya dalam DCT.

"Penetapan DCT akan dilakukan pada 20 September, bagi nama yang ada dalam daftar DCS dan bekerja pada instansi atau di badan yang menerima pendapatan rutin dari keuangan negara, supaya segera menyerahkan surat pengunduran diri sampai batas waktu 19 September," jelas T. Marbawi.

Tambahnya lagi, dari sejumlah daftar nama dalam DCS yang teridentifikasi bekerja dan menerima pendapatan dari negara sebagaimana dimaksudkan, mengenai jenis pekerjaan paling banyak adalah tenaga bakti pada berbagai instansi pemerintah daerah. Selanjutnya dari badan atau lembaga yang pendapatannya dibiayai dari negara.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018