Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Seorang wanita pegawai negeri sipil atau PNS ditangkap saat hendak mengirim narkoba jenis ganja melalui perusahaan jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, wanita tersebut ditangkap pada Kamis (4/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Wanita tersebut ditangkap di sebuah toko jasa pengiriman di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Dari tangan tersangka turut diamankan tiga bungkusan berisi ganja dengan berat 2,7 kilogram ganja," ungkap AKP Budi Nasuha Waruwu.

Tersangka wanita PNS yang ditangkap tersebut berinisial ND binti AA (54). Tersangka tercatat bekerja di Kantor BPN Provinsi. Dari identitasnya, tersangka merupakan warga Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Selain tersangka ND, polisi juga menangkap wanita muda berinisial HK binti MD (20), mahasiswi, warga Bak Sukon Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka HK ditangkap selang beberapa waktu setelah penangkapan tersangka ND. Polisi menangkap tersangka HK binti MD di sebuah warung kopi di belakang Kantor BPN Kota Banda Aceh.

AKP Budi Nasuha mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, kepolisian sempat melakukan penyelidikan selama 10 minggu.

Menurut AKP Budi Nasuha, sebenarnya polisi mendapat informasi keduanya mengirim paket ganja pada Sabtu pekan lalu. Namun karena waktunya acak, sehingga upaya menangkap tersangka tidak berhasil.

"Kemudian, kami bekerja sama dengan perusahaan tersebut untuk mengungkap pengiriman berikutnya. Hingga akhirnya, tersangka ND binti AA tertangkap tangan saat mengirim paket narkoba ke Jakarta," kata dia.

AKP Budi Nasuha menyebutkan, paket berisi ganja tersebut hendak dikirim ke alamat Restoran Abu Nawas Jalan Matraman Nomor 15, Jakarta. Penerima paket atas nama Suryadi yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Berdasarkan pengakuan tersangka ND, paket berisi ganja tersebut didapat dari tersangka HK binti MD. Sedangkan HK binti MD mengaku menerima paket berisi ganja tersebut dari Saini (DPO).

Paket tersebut diserahkan ke tersangka ND di Simpang Mesra, Banda Aceh, pada Kamis (4/10) sekitar pukul 12.00 WIB untuk selanjutnya dikirim melalui jasa pengiriman.

"Pengiriman paket berisi ganja tersebut atas suruhan Saini. Tersangka ND menerima uang Rp250 ribu. Sebanyak Rp168 ribu digunakan untuk biaya pengiriman dan sisanya Rp82 ribu merupakan upah untuk tersangka ND," ungkap dia.

??Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah tujuh kali mengirim paket berisi ganja. Di antara, tiga kali melalui Kantor Pos Darussalam, sekali di Kantor Pos Simpang Mesra, dan tiga kali melalui jasa pengiriman Elteha.

"Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga belum bisa memastikan apakah tersangka kurir atau merupakan sindikat jaringan narkoba," pungkas AKP Budi Nasuha Waruwu.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018