Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sistem rujukan online yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak mengurangi pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu menjawab pertanyaan peserta BPJS kesehatan terkait aturan baru, terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta berdasarkan jenis penanganan medis dan rumah sakit yang telah ditentukan. Sebagimana Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe Manna, Selasa mengatakan, adanya masyarakat di rujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan keinginan pasien dirasa kurang tepat. Sehingga disisi lain terjadi penumpukan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit tertentu.

"Dalam implementasi sistem rujukan online ini, adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan. Serta secara tidak langsung telah membantu mengurai penumpukan pasien pada fasilitas kesehatan tertentu," terangnya.

Ia menambahkan pelaksanaan sistem rujukan dalam program JKN dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis peserta. Sehingga masyarakat tak perlu merasa khawatir tidak terlayani dengan baik di rumah sakit tujuan rujukan. Karena rujukan dikeluarkan sesuai dengan kemampuan akses dan ketersediaan sumber dayanya.

Manna memberi contoh, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya.

"Adapun rujukan dengan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas A atau kelas B," jelas.

Menurutnya, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, kurang tepat.

Faktanya dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3 hingga 4 persen saja.

Terakhir, ujarnya agar sistem rujukan online berjalan sesuai harapan, BPJS Kesehatan akan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman kepada stakeholder, peserta JKN-KIS dan fasilitas kesehatan mitra, lanjutnya. Sementara itu, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat sebanyak 997.817 jiwa penduduk wilayah Kerja Cabang Lhokseumawe yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Sedangkan untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe telah bekerjasama dengan 134 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 19 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (termasuk didalamnya klinik utama), 10 apotek, 2 laboratorium dan 9 optik yang tersebar diseluruh wilayah Kota Lhokseumawe, Kab. Aceh Utara, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Tengah dan Kab. Bener Meriah.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018