Banda Aceh (ANTARA) - Badan Anggaran DPRA (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah menyepakati anggaran untuk pembayaran utang iuran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp266 miliar kepada BPJS Kesehatan.
"Dalam rapat lanjutan disepakati angka sebesar Rp266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS," kata anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Kamis.
Ketua Komisi I DPRA itu menyampaikan, Banggar DPRA bersama TAPA telah melakukan rapat mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh kepada BPJS terkait JKA yang sudah mencapai sekitar Rp752 miliar.
Baca juga: JKA terancam dihentikan, Forbes desak Pemprov dan DPRA tuntaskan utang ke BPJS
Mengingat, BPJS Kesehatan sendiri telah memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023 rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis melalui program JKA tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.
"Dasar itu kemudian kita menggelar rapat dengan pihak TAPA, setelah hasil evaluasi (R-APBA Perubahan 2023) dari Kemendagri turun kemarin," ujarnya.