Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Aceh Provinsi Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman melalui Kepala Seksi Intelijen Himawan di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka yang ditahan berinisial Y.

"Tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh ada dua. Yang ditahan tersangka Y. Sedangkan tersangka lainnya berinisial HS sudah ditahan sejak di penyidikan," kata Himawan.

Himawan menyebutkan, penahanan dilakukan sejak berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh ke jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.

"Berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan pada Senin (29/10). Kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan atau LP Banda Aceh di Lambaro untuk masa 20 hari ke depan. Penahanan juga bisa diperpanjang," kata dia.

Terkait dengan kerugian negara, Himawan menyebutkan tersangka HS selaku rekanan sudah mengembalikannya dua tahap. Total kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

"Kerugian negara sudah dikembalikan 100 persen. Kami akan upayakan berkas perkara korupsi ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dua pekan ke depan," pungkas Himawan.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, yakni berinisial Y, pejabat pembuat komitmen dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan perencanaan.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam perjalanannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018