Padang (Antaranews Aceh) - Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat mengusulkan agar peraturan daerah terkait lesbian gay, biseksual dan tansgender (LGBT) masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (Promperda) 2019 sehingga daerah itu segera memiliki payung hukum untuk menyikapi masalah tersebut.    
    
"Kami mendesak agar hal  ini segera masuk dalam Propemperda 2019, baik dalam bentuk perda baru atau revisi Perda nomor 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat di Padang, Selasa.

Menurut dia, apabila perda ini tidak masuk dalam Propemperda 2019 maka dalam setahun ke depan tidak akan ada pembahasan perda LGBT di Sumbar.

Padahal penyimpangan orientasi seksual itu telah menjadi momok bagi masyarakat.          
    
"Propemperda juga harus disahkan sebelum pengesahan APBD, DPRD merencanakan pengesahan APBD 2019 dilakukan pada Jumat (16/11). Kita harus cepat memasukkan ini ke dalam Propemperda, salah satu caranya dengan pengusulan revisi Perda nomor 11 tahun 2001," kata dia.

Hidayat menyebutkan dari data Litbang Pemprov Sumbar menyatakan sekitar 15 ribu orang di daerah itu terdeteksi terjangkit penyimpangan seksual tersebut sehingga harus ada upaya serius untuk menyikapinya.         

Menurut dia, perda tersebut nantinya akan mengatur pencegahan, rehabilitasi dan penindakan terhadap orang yang terjangkit penyakit LGBT.

Ia menjelaskan untuk pencegahan, perda ini nantinya akan mengatur agar membudayakan narasi bahaya dari LGBT seperti penyakit kanker mulut, kanker anal, meningitis dan lainnya.          
    
Perda ini juga akan mengajak ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai dan "bundo kanduang: turut menyuarakan dampak buruk LGBT dari segi norma agama, adat dan kesopanan sehingga penyebarannya tidak meluas.         
    
Sementara untuk rehabilitasi, pihaknya menginginkan orang yang memiliki orientasi penyimpangan seksual agar dapat disembuhkan menjadi normal kembali melalui konselor klinik kesehatan, pendekatan agama melalui ulama dan cendikiawan.          
    
Sedangkan untuk penindakan, perda ini akan menjadi payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyosialisikan kepada generasi muda agar tidak terpengaruh LGBT dan penindakan.          

"Kalau belum ada dasar hukumnya, kita dapat mengambil dasar hukum kepada kitab suci Al-quran yang secara jelas mengatur persoalan ini," ujar dia.          
    
Menurut Hidayat, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit telah menyosialisasikan agar penindakan LGBT ini segera memiliki payung hukum.

Pemerintah juga telah melakukan observasi dan pelengkapan data terkait persoalan ini di Sumbar.          
"Kita berharap pelengkapan data tersebut segera selesai agar hal ini dapat kita ajukan sehingga perda tentang LGBT ini segera disahkan," kata dia. 
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018