Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, pembangunan jalan tol di ruas Sigli-Banda melintasi 78 gampong atau desa yang tersebar pada dua kabupaten di Aceh.

"Dari total 3.500 lebih bidang tanah sepanjang 73 kilometer melintasi 10 kecamatan dengan 78 gampong," ucap Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Aceh, Joko Suprapto di Banda Aceh, Kamis.

Hal ini diungkapkannya dalam laporan pemberian ganti kerugian pengadaan lahan pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh yang dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala BPN Aceh Saiful, dan pejabat terkait.

Joko mengaku, pihaknya berhati-hati dalam pengadaan tanah untuk merealisasikan pembangunan jalan di lahan seluas 853 hektare di ruas yang disingkat dengan Sibancen ini.

Adapun 17 penerima ganti rugi atas tanah di dua kecamatan, yakni Blang Bintang dan Montasik di Aceh Besar merupakan pemilik 20 bidang tanah yang terkena pembangunan jalan di ruas itu.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

Dalam Perpres Nomor 56 tahun 2018 diteken pada 20 Juli 2018, di ?Aceh sendiri akan direalisasikan pembangunan beberapa ruas tol. Yakni pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh sepanjang 75 kilometer (km), Binjai-Langsa 110 Km, Langsa-Lhokseumawe 135 km, dan Lhokseumawe-Sigli 135 km.

"Dua kecamatan, hari ini. Sedangkan delapan kecamatan lagi, masih dalam proses BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," katanya.

"Tol Sibancen ini, harus segera kita wujudkan bersama," tutur Joko.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menyerahkan secara simbolis uang mencapai Rp7 miliar, sebagai ganti kerugian pengadaan lahan pembangunan jalan tol di ruas Sigli-Banda Aceh .

"Secara simbolis, hari ini saya berikan ganti rugi pengadaan 20 bidang tanah untuk pembangunan ruas tol Sigli-Banda Aceh di dua kecamatan, yakni Blang Bintang dan Montasik kepada 17 pemilik lahan," kata Nova.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018