Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,36 gram.

Kepala Kejari Aceh Barat Ahmad Sahrudin di Meulaboh, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti itu merupakan perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah memiliki ketetapan hukum. Barang bukti ini merupakan perkara yang diselesaikan selama 2018," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan ganja kering seberat 4,991,70 gram atau setara 4,9 kilogram. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari 29 perkara yang telah dinyatakan ingkrah.

Perkara qanun Aceh terkait dengan qamar atau minuman keras, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan 200 botol minuman keras dari lima perkara, serta pemusnahan barang bukti kasus maisir atau perjudian dari empat perkara.

"Dibandingkan dengan tahun lalu yang mengalami peningkatan pada perkara narkotika jenis sabu-sabu, sementara yang lainnya masih sama. Artinya, tidak ada peningkatan secara signifikan," katanya.

Berlanjut pula pemusnahan barang bukti perkara umum seperti pencurian dengan memberatkan, berupa tas, obeng, lakban, dan sejenisnya yang digunakan oleh terpidana saat melakukan kejahatan tersebut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), kegiatan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam drum bekas oleh semua pimpinan instansi yang berhadir.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018