Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi menghentikan kegiatan pendampingan pada proyek Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat senilai Rp2,37 miliar berlokasi di kompleks pasar induk setempat.
“Sudah kita hentikan pendampingan nya sejak tanggal 20 Desember 2023 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Siswanto menjelaskan, alasan penghentian pendampingan proyek yang bersumber dari dana APBK-TP 2023 tersebut, dikarenakan rekanan atau kontraktor pelaksana proyek tidak bisa memenuhi janji sebelumnya yaitu menyelesaikan proyek tersebut 100 persen tepat waktu pada tanggal 22 Desember 2023.
Sebelumnya saat melakukan ekpose kegiatan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada bulan Oktober 2023 lalu, kontraktor pelaksana berjanji akan mampu menuntaskan proyek tersebut pada tanggal 20 Desember 2023 sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.
Namun saat tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada tanggal 19 Desember 2023, ternyata realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan masih belum menyentuh di angka 30 persen.
Kejari Siswanto mengatakan, penghentian pengawasan tersebut dilakukan karena kontraktor pelaksana pembangunan tidak bisa menepati janji, terhadap penyelesaian pekerjaan dimaksud.
Sesuai kontrak kerja, pelaksanaan Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan melalui dana APBN-TP 2023 senilai Rp2,37 miliar lebih, dengan lama pekerjaan selama 80 hari atau sejak 4 Oktober hingga 22 Desember 2023.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, Fauzi yang dikonfirmasi ANTARA hingga berita ini ditulis belum bersedia dimintai tanggapannya terkait penghentian pengawasan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud yang dikonfirmasi di kantornya secara terpisah membenarkan bahwa saat ini pelaksanaan Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, sudah dihentikan pengawasan oleh Kejari Aceh barat sejak tanggal 20 Desember 2023 lalu.
“Benar, sudah tidak ada lagi pendampingan. Kami juga sudah menerima surat tembusan penghentian pengawasan,” katanya.
Zakaria mengatakan saat ini pihaknya juga telah menurunkan tim ke lokasi pembangunan, guna melakukan pemantauan terhadap realisasi pekerjaan yang dikerjakan pihak kontraktor.
Baca juga: Jaksa tahan mantan kades di Aceh Barat korupsi dana desa Rp350 juta