Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan upaya jemput bola lakukan pendataan terhadap pemilih penyandang tuna grahita.

"Kita masih melakukan pendataan terhadap pemilih yang menyandang tuna grahita, selain menunggu laporan dari lembaga yang ada menampung penyandang tuna grahita, kita juga memerintahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa-desa untuk mendata," ungkap Ketua KIP Kota Lhokseumawe, M. Tassar, di Lhokseumawe, Selasa.

Ia melanjutkan, yang dimaksud dengan pendataan terhadap penyandang tuna grahita adalah yang telah memiliki hak pilih sesuai dengan syarat yang berlaku. Apabila belum memenuhi syarat, maka tidak dilakukan pendataan sebagai pemilih.

Sementara itu, pendataan terhadap penyandang tuna grahita itu didasarkan adanya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1401 Tahun 2018, untuk didata sebagai pemilih.

Ketua KIP Lhokseumawe itu juga menjelaskan, yang dimaksud dengan tuna grahita adalah lemah pikiran atau keterbelakangan mental sehingga disebut dengan cacat grahita sehingga mengalami gangguan dalam perkembangan daya pikirnya dan kepribadiannya.

Tuna grahita ini berbeda dengan gila, penyandang tuna grahita ini adalah ketidakmampuan dalam berpikir dan juga memiliki kepribadian yang tidak sesuai dengan usia dan juga lingkungannya. Mereka ini juga dianggap memiliki hak pilih sehingga harus didata sebagai pemilih, katanya.

Ia menambahkan, untuk jumlah penyandang tuna grahita yang terdata sebagai pemilih pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe, akan disampaikan pada rapat pleno yang direncanakan akan dilakukan pada 10 Desember mendatang.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018