Jakarta (Antaranews Aceh) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) belum selesai.
"Kalau KTP-e itu belum selesai. Kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis, masih banyak," kata Syarif di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu.
Masa jabatan lima pimpinan KPK antara lain Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata akan berakhir pada 2019.
Syarif pun menyatakan bahwa penyelidikan untuk pihak-pihak lain terkait korupsi KTP-e juga sedang berjalan.
"Penyelidikan sedang berjalan. Penyelidikan pihak-pihak lain sedang berjalan," ungkap Syarif.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis bersalah lima orang dalam perkara korupsi KTP-e antara lain mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung akan menghadapi vonis yang dijadwalkan pada Rabu (5/12) malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Kalau KTP-e itu belum selesai. Kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis, masih banyak," kata Syarif di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu.
Masa jabatan lima pimpinan KPK antara lain Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata akan berakhir pada 2019.
Syarif pun menyatakan bahwa penyelidikan untuk pihak-pihak lain terkait korupsi KTP-e juga sedang berjalan.
"Penyelidikan sedang berjalan. Penyelidikan pihak-pihak lain sedang berjalan," ungkap Syarif.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis bersalah lima orang dalam perkara korupsi KTP-e antara lain mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung akan menghadapi vonis yang dijadwalkan pada Rabu (5/12) malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018