Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,16 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Heri Alfian dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan anggota dewan terkait korupsi PNPM
Terdakwa M Yusuf, anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya T Fauzi Al Fansuri.
Dalam perkara tersebut, terdakwa M Yusuf selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa selaku BKAD dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 menyetujui dan mencairkan dana simpan pinjam yang bersumber dari PNPM kepada penerima tidak berhak seperti individu aparatur desa, pegawai negeri sipil dan lainnya.
"Padahal dalam petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, kriteria peminjam dana tersebut merupakan kelompok perempuan, bukan individu," kata JPU.
JPU menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya terdakwa mencapai Rp1,16 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara yang sama dengan terdakwa lainnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU.
Terdakwa M Yusuf maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak Keberatan atas dakwaan tersebut. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Baca juga: Korupsi PNPM, Kejari Bireuen kantongi izin gubernur untuk periksa anggota DPRK