Sabang (Antaranews Aceh) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Hasan Basri dari Partai Lokal (Parlok) yakni, Partai Nasional Aceh (PNA) melalui kuasa hukumnya Hendri Saputra, SH.I dan Muzakar, SH.I secara resmi menggugat Lembaga DPRK setempat dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“Kami telah mendaftarkan gugatan terhadap DPRK Sabang dan DPP Partai Nanggroe Aceh Cq. DPW Partai Nanggroe Aceh Kota Sabang atas pergantian antar waktu (PAW) terhadap klien kami Hasan Basri sesuai surat DPW Partai Nanggroe Aceh Kota Sabang tanggal 12 November 2018,” kata Hendri Saputra, SH.I didampingi Muzakar, SH.I, di Sabang, Sabtu.

Pernyataan ini disampaikannya usai mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang sembari menyebutkan Nomor Register Perkara No :
4/PDT.sus/parpol/2018/PN-Sab tertanggal 7 Desember 2018. 

Dia menyampaikan, selain menggugat PNA pihaknya juga menggugat Lembaga DPRK Kota Sabang dan KIP Sabang, masing masing sebagai Tergugat 1 dan 2 karena melakukan proses verifikasi atas PAW yang dilakukan DPW PNA Kota Sabang.

Lebih lanjut ia menyatakan, kliennya sangat keberatan atas PAW tersebut karena dilakukan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Surat PAW terhadap klien kami itu di tandatangani oleh Sayuti, SH, MH dan Munawir Al Bahri masing masing mangaku sebagai Ketua dan Sekrataris PNA Kota Sabang adalah tidak sah karena yang bersangkutan tidak terpilih melalui proses musyawarah wilayah yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggan (AD-ART) partai tersebut,” jelasnya.

Partai yang didirikan Gubernur Aceh Non Aktif, Irwandi Yusuf katanya, khusus Dewan Pimpinan Wilayan (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Sabang belum pernah melakukan musyawarah daerah sehingga terpilih ketua dan sekretaris secara difinitif.

"Saudara Hasan Basri menjadi Anggota Dewan diusulkan oleh Partai Nasional Aceh. Artinya, PAW terhadap klien kami yang diusulkan Partai Nanggroe Aceh tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan mewakili Partai Nangroe Aceh,” jelasnya lagi.

Pada kesempatan itu Hendri Saputra mengemukakan, berdasarkan aturan hukum kliennya tidak memiliki alasan hukum untuk dilakukan PAW karena selama
menjabat tidak pernah melakukan palanggaran atau melanggar AD ART partai.

“Dalam pasal 405, ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 telah mensyaratkan alasan PAW bagi Anggota Dewan, dan klien kami dipastikan tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut sehinga tidak ada alasan hukum untuk di lakukan PAW,” sebutnya.

"Untuk keadilan dan kepastian hukum kami meminta pada pengadilan agar selama dalam proses hukum dapat menangguhkan proses PAW tersebut pada setiap tingkatan demi menghindari permasalahan hukum baru,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Aceh akan menggelar sidang perdana Nomor Register Perkara No : 4/PDT.sus/parpol/2018/PN-Sab
tertanggal 7 Desember 2018 pada Kamis 12 Desember 2018. 
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018