Nagan Raya (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp765 juta dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, di Nagan Raya, Selasa, mengatakan, uang tersebut diselamatkan dari tujuh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2018 di daerah setempat.

"Selama tahun 2018 ini ada tujuh perkara yang telah selesai penyidikan dan saat ini dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, di antaranya tiga kasus dana transmigrasi, dua kasus bantuan kedelai dan dua kasus Dana Desa," katanya.

Saat upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kajari mengungkapkan, uang negara tersebut sejauh ini belum dikembalikan kepada pemerintah pusat dan masih disimpan di dalam rekening bank.

Hal itu dikarenakan pihak Kejari Nagan Raya sedang menunggu keputusan vonis atas perkara tersebut dan putusan dari Pengadilan Negeri Nagan Raya tehadap uang negara tersebut.

Selain itu, Sri Kuncoro juga berharap pada tahun 2019, Kejari Nagan Raya akan terus berusaha melakukan tindakan terhadap pengurangan kasus Tipikor di wilayah setempat dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Kita beharap ke depan, setidaknya dapat meminimalisirkan kasus tindak pidana korupsi dengan terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat di Nagan Raya ini," ujarnya.

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2018, Kejari Nagan Raya mengadakan kegiatan lomba menulis karya ilmiah dan membagikan stiker anti korupsi kepada masyarakat di Bundaran Tugu Padi, Nagan Raya.

Pewarta: Bahariandy Mahardeka

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018