Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga saat ini masih memburu terdakwa Juliadi bin Ramli (37 tahun), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat yang hingga saat ini masih melarikan diri.
“Kami masih terus memburu terdakwa Juliadi, yang bersangkutan saat ini sudah menjadi buronan kepolisian dan kejaksaan untuk dilakukan penangkapan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Achmad Rendra Pratama kepada ANTARA, Rabu di Suka Makmue.
Ia menyebutkan terdakwa Juliadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditaksir merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.
Baca juga: Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi cegah korupsi dana desa
Ia menyebutkan terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan nomor : 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tgl 10 April 2023, sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan/dilakukan penangkapan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan surat no B. 1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tgl 04 Agustus 2023, dengan permohonan kepada ketua pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).
Kejari Nagan Raya masih buru terdakwa bendahara korupsi dana desa Rp1,2 miliar
Rabu, 27 September 2023 21:54 WIB