Suka Makmue (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib mengimbau kepada terdakwa Juliadi bin Ramli (37 tahun), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat agar dapat menyerahkan diri guna menghadiri persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar.
“Bahwa berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dengan Ketua Majelis Teuku Syarafi, dan anggota Elfama Zain serta Ani Hartati, pada pokoknya agar JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan pada Kamis 14 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, Selasa di Suka Makmue.
Muib menjelaskan, sebagaimana diketahui terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan nomor : 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tgl 10 April 2023, sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan/dilakukan penangkapan.
Baca juga: Mantan Keuchik di Nagan Raya ditangkap diduga korupsi dana desa Rp2,1 miliar
Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan surat no B. 1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tgl 04 Agustus 2023, dengan permohonan kepada ketua pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).
Ia menjelaskan, tersangka Juliadi sebelumnya sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diusut oleh kejaksaan setempat.
Kejari Nagan Raya Aceh imbau DPO korupsi dana desa menyerahkan diri
Selasa, 12 September 2023 22:56 WIB