Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) menyoroti pekerjaan pengaman abutmen jembatan penghubung antar desa di Kecamatan Kabupaten Aceh Barat, karena dinilai tidak sesuai dengan speksifikasi dokumen.

"Proyek pembangunan pengaman abutmen jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana disebutkan dalam dokumen proyek," kata koordinator badan pekerja GeRAK Aceh Barat, Edi Syah Putra di Meulaboh, Selasa.

Pengaman kepala jembatan Desa Ranto Panjang Barat - Pasie Masjid, dibangun dengan dana Otonomi khusus (Otsus) Aceh bernilai Rp3,3 miliar, dari data dokumen pelelangan dialokasikan anggaran Rp2,7 miliar pada paket pekerjaan tahun 2018 itu.

Edi Syah Putra, berkata, pekerjaan itu telah ditegur pihak konsultan pengawas, serta pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) agar pemancangan pipa baja diameter 500 mm sehingga lebih maksimal dengan menggunakan crane.

"Ini sangat kita sayangkan, model pekerjaanya seperti ini dan bukan ?tidak mungkin hasilnya tidak maksimal. Harapan kita, agar pihak terkait segera mengevaluasi proyek pekerjaan ini, apakah layak untuk diselesaikan atau tidak?," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, lembaganya telah melakukan talaah dan evaluasi dokumen lelang dan ditemukan beberapa perusahaan yang ikut dalam peket lelang pekerjaan proyek tersebut tidak memenuhi syarat ditentukan.

Edi, menyampaikan, pekerjaan itu tidak menggunakan crane sehingga abutmen jembatan itu tidak kokoh, padahal telah ada ketentuan syarat lelang yang mewajibkan penggunaan alat tersebut sehingga infrastruktur lebih kokoh.

"Dalam dokumen lelang memang disyaratkan ketika pemasangan tiang pancang baja diharuskan menggunakan crane, tapi pelaksanaan di lapangan tidak tidak dilakukan oleh kontraktor pelaksana," imbuhnya.

Ia berharap, agar proyek pembangunan pengaman abutmen jembatan rangka baja di Aceh Barat itu, menjadi perhatian semua pihak, terutama dari legislatif untuk mengontrol dan instansi terkait, sebab sudah banyak uang negara dikucurkan.

Edi, menduga pekerjaan lanjutan pengaman jembatan antara desa bernilai miliaran rupiah itu, hanya sesuai keinginan kontraktor, tidak sebagaimana diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat sebagai penerima manfaat infrastruktur itu.

"Bukan tidak tertutup kemungkinan, proyek ini harus didalami oleh pihak penegak hukum, apakah tahapan pekerjaanya sudah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan atau tidak. Dugaan kami tidak sesuai," tegasnya.

Aktivis GeRAK ini menilai, pekerjaan tersebut akan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, atas dasar itu pula pihaknya meminta agar pihak penegak hukum dapat memanggil rekanan proyek dan pihak terkait lainnya.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018