Meulaboh (Antaranews Aceh) - Setiap bayi yang lahir dari keluarga peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) wajib didaftarkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Bila tidak didaftarkan paling lama 28 hari setelah bayi lahir, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada peserta maksimal Rp30 juta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Mahmul Ahyar, SE, di Meulaboh, Rabu.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers serentak implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan baru itu menyempurnakan payung hukum program JKN-KIS.

Apabila dalam perhitungan setahun tidak didaftarkan, maka jumlah denda yang akan ditagih selama setahun atau perhitungan 12 bulan, karena itu penting diketahui masyarakat yang saat ini sedang menunggu kelahiran anaknya.

"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membutuhkan waktu 14 hari baru bisa dibayarkan iurannya," sebutnya.

Didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Nugraha, menyampaikan, terbitnya Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas.

"Kepala desa dan perangkatnya sudah ditetapkan masuk dalam kelompok peserya JKN-KIS. Tapi belum, ya karena kita masih menunggu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri," sebutnya lagi.

Kemudian Perpres 82 tahun 2018 itu juga memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama enam bulan, ia dapat menghentikan kepesertaan sementara, tapi ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Ahyar, menyebutkan, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama, BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jamiman kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.

"Perpres 82 tahun 2018 ini mendorong kementrian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan diberbagai aspek. Dengan adanya aturan baru ini kita harapkan semua pihak yang mengelola JKN-KIS bisa kian optimal," demikian Ahyar.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018