Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memberhentikan Sayid Fadhil dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan hormat.
"Sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) memberhentikan Sayid Fadhil dengan hormat," kata Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim.
Kepala BPKS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan dirinya sendiri, katanya didampingi Asisten I Pemerintah Aceh, Muhammad Jakfar di Banda Aceh, Rabu.
Pemberhentian Kepala BPKS tersebut sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DKS Nova Iriansyah dengan Nomor 515/39/2019, Anggota DKS Wali Kota Sabang, Nazaruddin Nomor : 800/14/2019 dan Anggota DKS Bupati Aceh Bersar, Mawardi Nomor 13 Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019.
"Alasan pemberhentian Sayid Fadil ini banyak hal, paling utama, menegerial atau kepemimpinan, serta menggonta-ganti direktur tanpa sepengetahuan DKS," ujar Makumur Ibrahim.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua DKS juga mengangkat Saudara Ir Razuardi MT sebagai Plt Kepala BPKS sampai dengan ditetapkan dan/atau dilantiknya pejabat difinitif kepala BPKS.?
"Pengangkatan Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi MT sesuai surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor : 515/40/2019 terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.
Untuk diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melantik dan mengambil sumpah Pejabat/Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Periode 2018 - 2023 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (22/03/2018).
Pejabat yang dilantik meliputi, Kepala BPKS Dr Sayid Fadhil M Hum, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal SE Ak MM, Deputi Umum, Dr Muslem Daud M Ed, Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Ir Fauzi Umar MM, Deputi Komersil dan Investasi Agus Salim SE M Si ?serta Deputi Pengawasan Abdul Manan S Ag M Hum.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) memberhentikan Sayid Fadhil dengan hormat," kata Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim.
Kepala BPKS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan dirinya sendiri, katanya didampingi Asisten I Pemerintah Aceh, Muhammad Jakfar di Banda Aceh, Rabu.
Pemberhentian Kepala BPKS tersebut sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DKS Nova Iriansyah dengan Nomor 515/39/2019, Anggota DKS Wali Kota Sabang, Nazaruddin Nomor : 800/14/2019 dan Anggota DKS Bupati Aceh Bersar, Mawardi Nomor 13 Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019.
"Alasan pemberhentian Sayid Fadil ini banyak hal, paling utama, menegerial atau kepemimpinan, serta menggonta-ganti direktur tanpa sepengetahuan DKS," ujar Makumur Ibrahim.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua DKS juga mengangkat Saudara Ir Razuardi MT sebagai Plt Kepala BPKS sampai dengan ditetapkan dan/atau dilantiknya pejabat difinitif kepala BPKS.?
"Pengangkatan Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi MT sesuai surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor : 515/40/2019 terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.
Untuk diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melantik dan mengambil sumpah Pejabat/Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Periode 2018 - 2023 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (22/03/2018).
Pejabat yang dilantik meliputi, Kepala BPKS Dr Sayid Fadhil M Hum, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal SE Ak MM, Deputi Umum, Dr Muslem Daud M Ed, Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Ir Fauzi Umar MM, Deputi Komersil dan Investasi Agus Salim SE M Si ?serta Deputi Pengawasan Abdul Manan S Ag M Hum.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019